Pemkot Kotamobagu Gelar UU Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dirangkaikan dengan tatap muka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan Sangadi/Lurah Se Kotamobagu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III bidang Administrasi Umum, Adnan Massinae, serta dihadiri Asisten II, Kepala Pertanahan Kotamobagu, Kepala BPKD, Para Pejabat Notaris, SKPD Pemkot Kotamobagu, Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa (17/12/2019)

Adnan Massinae, menyampaikan kegiatan ini untuk membangun kesepahaman dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009. “Banyak hal yang terjadi dalam masyarakat khususnya dalam transaksi bidang pertanahan serta pengalihan hak tanpa sepengetahuan pihak lurah dan sangadi, maupun dalam bidang pendapatan atau dengan kata lain hanya sepihak saja,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini semua pihak terkait saling memberikan informasi atas transaksi pertanahan yang terjadi di masyarakat, karena ada transaksi yang dilakukan di atas harga maupun di bawah harga yang perlu dilakukan antisipasi secara bersama oleh semua pihak terkait.

Baca Juga : PAW Desa Bungko, Kautsar Muri Gonibala Terpilih

“Ada kejadian di kotamobagu, ada oknum masyarakat yang ingin mengurus IMB-nya yang tertolak karena telah menurunkan harga tanah yang tidak sesuai dengan NJOP dan tujuannya untuk menghindari BPHTB,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak terkait agar masalah di lapangan bisa diluruskan, agar manajemen pertanahan dan manajemen BPHTB dapat berjalan baik, sehingga lebih kondusif di wilayah dalam masalah pertanahan tentang keabsahan dan bukan hanya transaksi dibawah tangan.

Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta perlu peningkatan aparatur dalam pemungutan BPHTB khususnya di Kotamobagu.

“Pajak dan retribusi merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan dan perekonomian daerah dan bahkan di negara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *