Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu mengelar rapat Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemeritah Daerah (RKPD) Kotamobagu tahun 2021. Selasa (07/04/2020).
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kotamobagu maka pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dilaksanakan berbasis virtual meeting atau melalui video teleconference.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan forum Perangkat Daerah adalah forum musyawarah bersama untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan dan renja SKPD dengan mengunakan prioritas program kegiatan yang dihasilkan dari musrenbang di Kecamatan, pokok pikiran masyarakat dan hasil masukan anggota DPRD sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan renja SKPD yang di fasilitasi oleh SKPD terkait.
Baca Juga : Pengumuman Pemenang Anugerah Kota Bisa Ditunda
“Tujuan kegiatan ini untuk menyelaraskan program SKPD dengan berbagai usulan maupun program antar SKPD dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan untuk senergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain itu kegiatan ini juga untuk mempertajam indikator serta target program kegiatan SKPD sesuai dengan tupoksi SKPD, dan menyesuaikan pendanaan program kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD.
Dalam kegiatan forum Perangkat Daerah ada 43 OPD yang ada di Lingkup Pemerintah Kotamobagu ini dibagi menjadi empat bidang yakni bidang perekonomian sumber daya alam infrastruktur dan kewilayahan, bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang penelitian dan pengembangan.