Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) melayangkan Surat Edaran terkait imbauan kepada Pemilik Toko Swalayan, Supermarket serta tempat usaha lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Melalui surat edaran dengan nomor: 003/SETDA-KK/392/III/2020, tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu, maka diimbau kepada para pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya yang ada di Kotamobagu untuk memenuhi beberapa aturan untuk segera diterapkan dalam rangka mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19.
“Diimbau kepada para pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya agar segera menerapkan aturan ini demi mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19. Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan banyak terima kasih,” tulis Sekda.
Baca Juga : Diduga Pesta Miras Dikamar Hotel, 7 Remaja Diamankan Petugas Satpol PP
Berikut Aturan yang Wajib Para Pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya:
Menjaga Kebersihan Tangan:
– Pemilik, Karyawan dan Pengunjung wajib mengikuti prosedur mencuci tangan dengan sabun antiseptik guna meminimalkan penyebaran kuman dari tangan ke badan dan benda lain yang berpotensi menjadi carrier.
– Pemilik Usaha wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan pengering tangan sekali pakai/tissue di pintu masuk atau di tempat yang mudah diakses oleh pemilik, karyawan maupun pengunjung Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya.
Ruang Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya:
– Pemilik wajib melakukan penyemprotan cairan desinfektan di dalam dan luar bangunan Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya setiap hari.
Toilet/Rest Room:
– Selalu membersihkan dan menyikat lantai/dinding toilet dengan menggunakan sabun antiseptik dan dilengkapi dengan fasilitas kebersihan terpadu seperti tempat sabun dan lap pengering.
– Mengangkat sampah secara periodik sekurang-kurangnya 4 kali sehari.