Pemkot Kotamobagu Bangun Pilar Investasi

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu mengelar Focus Grup Discussion (FGD) awal penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Kotamobagu, di Aula Bappelitbangda, Selasa (01/10/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Noval Manoppo, mengatakan RUPM ini diwajibkan oleh seluruh Kabupaten dan Kota.

“Karena ini masih tahapan rencana maka ini masuk dalam Badan Perencanaan di Bappelitbangda, tapi prinsipnya output dari RUPM berupa dokumen perencanaan penanaman modal” ujar Noval.

Kedepan didalam dokumen itu nantinya akan diketahui domain potensi Kotamobagu. “Maka dalam RUPM itu bisa juga dijadikan panduan para investor yang akan masuk di Kotamobagu,” ungkapnya.

Baca Juga : Jalin Senergitas, Kawan Kota dan Pemkot Kotamobagu Bertemu

Sementara itu, Ketua Tim Ahli, Charles Kepel, menyampaikan RUPM nantinya diharapkan menjadi produk hukum dalam hal ini Rencana Penanaman Modal melalui Peraturan Walikota (Perwako)

“Tentunya Perwako perlu adanya kajian akademis untuk menghasilkan naskah akademis, Naskah Akademis ini untuk menompang Ranperwa RUPM, jadi FGD ini untuk menentukan Rancangan RUPM dan naskah Akademis dari RUPM itu sendiri,” ujar Charles.

Tujuan RUPM menghasilkan pilar investasi yang pertama investasi potensial seperti investasi pariwisata, kedua Investasi di Bidang Pertanian, ketiga Investasi Bidang Industri, Investasi Bidang Perdagangan dan Jasa dan Investasi Infratruktur.

“Dari situlah Investor yang akan datang di Kotamobagu akan melihat apa saja yang menjadi kekuatan di Kotamobagu di beberapa pilar sektor investasi tersebut, setelah mendapat payung hukum RUPM nantinya akan menghasilkan profiel investasi,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *