Pemkot Kotamobagu Bakal Pangkas Jabatan Eselon III dan IV

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) akan dihilangkan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) nomor 334 tahun 2019 tentang langkah strategis dan kongkret penyederhaan birokrasi.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, pihaknya saat ini sementara mendata jumlah dan jabatan-jabatan yang akan disederhanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut. “Nanti setelah pendataan baru akan dibawa ke KemenPAN-RB,” ujarnya.

Baca Juga : Dispora Kotamobagu Mulai Sosialisasikan Paskibraka

Penyederhanaan jabatan eselon III dan IV itu berdasarkan surat edaran tersebut adalah paling lambat minggu ke-empat Bulan Juni tahun ini. “Tapi itu baru bidang investasi dan perijinan untuk jangka pendek. Untuk janga menengah Bulan Desember seluruhnya sudah disederhanakan jabatan eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk jabatan eselon III akan menjadi jabatan fungsional ahli madya, sedangkan eselon IV menjadi jabatan fungsional ahli muda. “Kecuali Camat, Lurah, Kepala UPTD Rumah Sakit dan Kepala UPTD Farmasi, itu tetap ada,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *