Pemkot dan DPRD Konsultasikan APBD-P 2020 ke Pemprov

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP, menyampaikan setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD Kotamobagu, maka APBD Perubahan Tahun 2020 masih harus dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Perda APBD Perubahan Tahun 2020 sudah kita ajukan ke Pemprov Sulut, untuk dikonsultasikan. Kita kemudian diberi jadwal konsultasi pada hari Jumat pekan ini,” ujarnya, Rabu (07/10/2020) kemarin.

Baca Juga : Walikota Kotamobagu Rakor Bersama Pj Gubernur Sulawesi Utara

“Jadwal konsultasi ini sudah pula kami informasikan ke pihak DPRD. Sebab, agenda konsultasi seperti ini harus pula dihadiri dan diikuti langsung oleh pihak DPRD,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Perda Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD melalui rapat paripurna pada 30 September lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *