Pemerintah Buka Perekrutan PPPK Guru

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Pendidikan Kotamobagu mengikuti webinar Kemendikbud terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Guru sebanyak 1 juta orang.

“Hasil pengumuman Kemendikbud melalui webinar hari ini, tahun 2021 akan di buka Guru status PPPK sebanyak 1 juta orang dan yang bisa mengikuti seleksi PPPK ini yakni mereka para Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik, Guru honorer K2, dan Guru lulusan PPG (tidak wajib honorer),” ujar Sekretaris Disdik Kotamobagu, Rastono Sumardi, melalui pesan singkat saat dihubungi media ini. Senin (23/11/2020).

Ia menjelaskan, dalam webinar tersebut pemerintah daerah diminta mengusulkan kuota Guru PPPK sebanyak mungkin sesuai kebutuhan daerah. Dimana, untuk mempersiapan calon peserta dalam mengikuti seleksi, Kemendikbud menyiapkan modul materi seleksi agar para guru yang akan mengikuti seleksi benar benar siap dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

“Mekanisme dalam seleksi nanti, setiap peserta yang belum lulus masih diberi kesempatan ikut seleksi ulang, karena setiap peserta seleksi diberikan kesempatan sebanyak 3 kali untuk membuktikan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan,” terangnya.

Baca Juga : Penutupan Latsar CPNS, Wawali Tekankan Pentingnya Kompetensi ASN

Sesuai keterangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui webinar tersebut, untuk biaya seleksi sepenuhnya ditanggung Pemerintah Pusat. “Termasuk gaji Guru PPPK yang lulus, sehingga pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal anggaran untuk PPPK tersebut, karena semua dialokasikan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Selaku dinas terkait, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait formasi dan usulan Guru PPPK di Kota Kotamobagu.

Ia pun berharap para guru agar mempersiapkan diri dengan menguasai kompetensi melalui materi- materi yang disiapkan Kemendikbud secara daring.

“Semoga ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kekurangan guru khususnya di Kota Kotamobagu, serta merupakan solusi bagi para guru honorer apa lagi yang usia mereka sudah tidak memungkinkan jadi PNS, agar statusnya dapat di akui sebagai ASN dengan status PPPK yang tentunya juga akan berdampak pada kesejahteraan para guru serta mutu layanan pendidikan lebih khusus di Kota Kotamobagu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *