Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Sulawesi Utara dan Kotamobagu, mengelar Desk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, di Aula Dinas Kominfo Kotamobagu, Kamis (17/10/2019).

Kepala Dinas PM-PTSP, Noval C Manoppo, mengatakan LKPM Online adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan Permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

“Setiap kegiatan usaha dengan modal atau investasi diatas Rp500 juta para pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali secara online,” ujar Noval.

Menurutnya, untuk di Kotamobagu hampir semua usaha masuk dalam kategori yang wajib mengisi LKPM, “jadi kalau ada petugas dari PM-PTSP berkunjung ketempat usaha dan melakukan pendampingan dalam mengisi LKPM mohon untuk dilayani karena semuanya gratis dan para petugas datang tidak sedang menagih sesuatu, hanya ingin melakukan pendampingan,” jelasnya.

Baca Juga : Dishub Survei Lapangan Penyusunan Dokumen Andalalin MABM

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Utara, Rolly Karamoy, menyampaikan kegiatan ini dalam rangka sosialisasi pengaturan baru dalam peraturan BKPM Nomor 7 tahun 2018.

“Pengaturan baru BKPM seperti kewenangan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pemantauan, pembinaan, pengawasan, diperuntukan terhadap seluruh pelaku usaha dan perizinan berusaha, termasuk perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS,” terang Rolly.

Dirinya berharap jika para pelaku usaha ada kendala dalam mengisi LKPM Online bisa menghubungi dan berkonsultasi kepada PM-PTSP di Kabupaten atau Kota maupun Provinsi dan untuk akses LKPM Online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *