Pelaku Usaha Masih Bisa Masukan Untuk Penerima Bantuan UMKM

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu saat ini masih tahap pertama.

Pasalnya, dalam bantuan tahap pertama, belum semua pelaku UMKM di Kotamobagu menerima bantuan karena yang menerima bantuan baru 388 pelaku UMKM.

Akan tetapi pelaku UMKM yang belum sempat memasukan data usaha untuk bantuan ini masih bisa memasukan data.

Menurut Kabid Koperasi dan UMKM Meiva Najoan untuk pemasukan data penerima bantuan UMKM ini tidak ada batas kuota.

Baca Juga : Inspektorat Kotamobagu Akan Audit DD dan ADD

“Kita tidak pakai target kuota harus berapa. Karena yang menentukan pemerintah pusat. Kalau pun pakai target kita berharap semua bisa lolos verifikasi semua,” ujar Najoan.

Lanjutnya, untuk pemasukan data pelaku UMKM, bisa langsung ke Pemerintah Desa dan Kelurahan. “Karena di Dinas kita tidak ada tim untuk mendata. Dan itu semua data dari Lurah atau Sangadi,” pungkas Najoan.

Pun, syarat menjadi penerima bantuan hanyalah data diri dengan melampirkan identitas diri atau KTP, nomor telepon dan jenis usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *