Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Satpol-PP, Dinas Perhubungan (Dishub) serta pihak kepolisian, melakukan penertiban Pasar 23 Maret Kotamobagu, Kamis (26/09/2019).
Pantauan di Lokasi, sejumlah pedagang menolak untuk ditertibkan, hingga nyaris terjadi kericuhan dengan petugas Satpol- PP yang melakukan penyitaan bahan dagangan dan tenda milik para pedagang. Meski mendapati penolakan dari pedagang Tim gabungan berhasil menyita dan mengangkut barang milik pedagang untuk diamankan.
Kepala Disperdagkop UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, penertiban ini dilakukan karena banyaknya laporan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan lapak pedagang yang sudah menyalahi aturan.
“Langkah persuasif sudah kami lakukan, karena sebelumnya kami sudah menyurati bahkan menghimbau para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lapak jualan, namun tidak diindahkan, makanya kita tertibkan,” ujar Aray.
Baca Juga : Atasi Kemiskinan, Pemkot Kotamobagu Gunakan Aplikasi SEPAKAT
Menurutnya, lokasi yang saat ini dijadikan pedagang sebagai tempat berjualan, perencanaan awal pembangunannya diperuntukan untuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau. “Itu kan, diperuntukan untuk lahan parkir para pengunjung pasar. makanya kenapa kita larang untuk tidak berjualan di tempat tersebut,” terangnya.
Sebagai langkah tegas pihaknya akan pekan depan akan kembali turun melakukan penertiban lanjutan guna terus memantau area tersebut.“Kalo tidak diatur maka kacau, karena jalur ini padat lalulintas, dari awal pun tempat ini disediakan khusus parkir untuk belanja, olehnya selepas ini, penertiban akan kembali dilakukan,” ungkap Aray..
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan tidak ada toleransi lagi
diberikan, karena lokasi tersebut merupakan area terbuka hijau dan parkir, sehingga untuk dimaksimalkan kedepannya. “Selepas ini, giat patroli dan penjagaan akan kita lakukan di area ini,” pungkas Sahaya.