Kotamobagu, FaktaBMR.com – Masyarakat Kota Kotamobagu dihimbau untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, menyongsong Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal ini tertuang dalam surat nomor 200/SETDA/01/XII/2019 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, tertanggal 23 Desember 2019.
Baca Juga : Tanda Pangkat ASN Mulai Dikenakan Pejabat Pemkot Kotamobagu
Perihal surat memberitahuan ditujukan kepada para Camat, Lurah dan sangadi Se-Kota Kotamobagu, agar memperhatikan larangan untuk disampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar tidak naik motor ugal-ugalan, main petasan/ kembang api, hura-hura atau mabuk-mabukan, dan lain-lain yang menimbulkan keribuan masyarakat.
Dalam poin surat pemberitahuan tersebut, juga dihimbau untuk meramaikan tempat ibadah dan Do’a bersama di Masjid , Gereja, Pura, Klenteng dan tempat ibadah lainnya serta berdzikir dan berdoa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa/kelurahan.