Manfaat Anak Memiliki Kartu Indentitas Anak

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus menargetkan untuk penuntasan Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurut Kepala Disdukcapil Virginia Olli, hingga Juni 2020 pembuatan kartu indentitas anak baru sampai pada angka 62 persen dari sekitar 31 ribu jumlah anak di Kotamobagu.

“Untuk mencapai cakupan itu, kami juga sudah bekerjasama dengan sekolah karena setiap penerimaan siswa baru di sekolah wajib ada KIA dan sudah ada edaran dari Sekkot untuk sekolah wajib KIA,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Berikan Bantuan ke 107 KUBE

Menurutnya KIA ini sangat penting, tak hanya untuk masuk sekolah, tapi kepentingan lain yang membutuhkan data diri siswa, sebab di KIA itu sudah ada NIK, NKK, juga nama orang tua.

“Kami berharap orang tua yang memiliki anak bisa segera membuatkan KIA untuk anak,” pungkasnya.

Baca Juga : Walikota Kotamobagu Ajak Masyarakat Bebas Covid-19 dengan Program ODSK

Manfaat dan tujuan pembuatan KIA antara lain sebagai berikut, seperti dikutip dari TunaiKita:

– KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.

– KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.

– KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.

– KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.

– Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.

– KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.

– Dan yang tak kalah penting adalah KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Baca Juga : TB-NK Serahkan Bantuan Kepada 51 Disabilitas

Saat Anda memiliki anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran saat orang tua mengurus akta kelahiran tersebut.

Berikut cara pengurusan dan syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA).

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

3. KTP asli kedua orangtua/wali.

Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

3. KTP asli kedua orangtua/wali

4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Baca Juga : TB-NK Serahkan Bantuan Langsung Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

3. KTP elektronik asli kedua orangtua.

Setelah semua persyaratan lengkap, saatnya membuat Kartu Identitas Anak. Tapi sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduan membuat KIA sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak di bawah ini.

– Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

– Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA

– KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan

– Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *