Kotamobagu, FaktaBMR.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, secara resmi membuka pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 2024 di wilayah setempat.
Pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Kota Kotamobagu dibuka selama tiga hari, yakni pada hari Rabu tanggal 27 sampai hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00.
Khusus di hari terakhir, yaitu pada Kamis 29 Agustus, pendaftaran dimulai jam 08.00 – 23.59 WIB dan bertempat di kantor KPU Kota Kotamobagu, Jalan Brigjen Katamso, No. 56 Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar, yakni warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain itu, juga adanya syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, yakni memiliki 7.511 suara sah partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik, sebagaimana PKPU Nomor 212 Tahun 2024.
Perlu diketahui, untuk jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pilkada akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
PKPU ini memuat tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dasar hukum ini memberikan jaminan bahwa proses pemilihan akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam asas LUBER JURDIL, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ***