Kotamobau, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu menerima piagam penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, atas keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Kotamobagu.
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, di Manado, Kamis (5/12/2019).
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Statistik Informasi Komunikasi Publik M Fahri Damopolii, mengatakan sangat bersyukur atas pencapaian yang diraih saat ini dengan penghargaan peringkat 2 se Sulut dalam aspek pelaksanaan keterbukaan informasi publik pemerintah daerah.
“Pemkot kotamobagu terus berupaya melakukan pembenahan untuk mewujudkan pengelolaan informasi publik yang lebih terbuka dan akuntabel bagi masyarakat Kotamobagu,” ujar Fahri saat di konfirmasi FaktaBMR.com.
Baca Juga : Dukcapil Go Digital di Launching
Menurutnya, capaian ini juga tidak lepas dari keseriusan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu yang terus berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah kota kotamobagu. “Ke depan, harapannya kita akan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan aspek pengelolaan informasi publik yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat kotamobagu,” ungkapnya.
“Kami menyadari masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksaan pengelolaan informasi publik di lingkup Pemkot Kotamobagu, itu yang akan kami benahi ke depannya. Mudah2an dengan pembenahan yang kami lakukan, baik itu di tingkat PPID utama maupun PPID pembantu, bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik Pemkot Kotamobagu, dan tahun depan Insya Allah bisa meraih peringkat 1 se Sulut,” pungkasnya.