Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan pemerintah akan mengeluarkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“Tujuannya adalah mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP),” ujar Ahmad. Kamis 26 November 2020.
Mengenai hal tersebut, pihaknya (Kominfo) juga telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kotamobagu, bahwa kedepan nanti akan ada roadmap (penentu) yang akan di susun.
Baca Juga : Pjs Gubernur Sulut Tinjau RSUD Kotamobagu Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19
“Salah satu roadmap yakni akan membentuk tim TP2DD Kotamobagu. Intinya nanti bagaimana mengenai pelaksanaan transaksi non tunai di Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Pihaknya (Kominfo) juga telah menyampaikan ke salah satu Deputi Bank Indonesia, bahwa untuk melaksanakan TP2DD ini ada dua hal yang harus diperhatikan yakni infrastruktur dan SDM.
“Dan per januari 2021 Pemerintah dan BI akan melaksanakan Training of trainer bagi setiap Kabupaten/Kota terutama yang menangani keuangan di setiap OPD yakni bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan,” terangnya.