Kotamobagu, FaktaBMR.com – BPJS Kesehatan Cabang Tondano, bersama Pemerintah Kotamobagu dan Komisi III DPRD Kotamobagu mengelar pertemuan di ruang kerja Wawali, pada Selasa 8 September 2020.
Komisi III DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk memastikan proses kerja sama yang sudah tertuang dalam perjanjian kerjasama.
“DPRD mendorong Pemerintah pada tahun 2021 untuk menambah jumlah kepersertaan. Ini bukan soal besar ongkos tapi soal pelayanan kesehatan,” ujar Dani.
“Alhamdulilah, Pemerintah terlihat berkomitmen, termasuk proses pendataan di lapangan di pastikan betul kepada yang berhak,” imbuhnya.
DPRD juga meminta ke BPJS terkait dengan klaim jasa medis di RSUD Kotamobagu. “Jika seluruh dokumen permohonan pengajuan klaim dari pihak Rumah Sakit sudah terverifikasi dan memenuhi syarat untuk secepatnya dilakukan pembayaran, karena bisa berpengaruh pada pendapatan Tenaga Kesehatan dan pencatatan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan untuk Rumah Sakit Negeri dan Swasta yang ada di Kotamobagu diminta untuk memenuhi kuota 30 persen yang kelas III agar terjadi keseragaman.
Menurut, Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, pertemuan tersebut membahas mengenai pelayanan BPJS yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan baik dari Pemerintah maupun swasta.
Sehingga yang hadir adalah para direktur rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.
“Kotamobagu masih kategori dianggap baik dalam proses penanganan dan pelayanannya,” ujar Wawali.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha, mengatakan pertemuan tersebut mengenai evaluasi layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pelaksanaan implementasi regulasi yang ada di Kotamobagu.
“Dalam pertemuan tersebut lebih membahas mengenai segi pelayanan,” ungkapnya.