Kotamobagu, FaktaBMR.com – Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen, yang telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah diteken Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inontat Makalalag melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syafrudin Abas mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) tentang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran kenaikan gaji PNS.
“Tentunya kami yang jelas sesuai dengan Juknis. Kalau memang Juknisnya dirapel ya dirapel. Jadi pelaksanaannya sesuai peraturan yang diterbitkan dari kementerian keuangan. Kemudian mengikuti Peraturan Pemerintah (PP),” kata Abas, Jumat (15/3/2019), saat ditemui diruang kerjanya.
Baca Juga: 232 CPNS Kotamobagu Tunggu NIP
Lanjutnya, untuk pelaksanaannya nanti akan mengikuti Juknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Nanti seperti apa kapan mulai dibayarkan, apakah setelah menerima gaji induk baru dibayarkan rapelan, atau di April itu sudah naik. Jadi tinggal menunggu Juknisnya keluar,” terangnya
Ia menjelaskan, batas perubahan gaji untuk bulan April seharusnya perubahan datanya paling lambat tanggal 15 Maret 2019.
“Karena ada proses sampai untuk penyaluran gaji bulan April itu dilakukan sesuai kenaikan lima persen, tapi posisi hari ini sudah tanggal 15 Maret dan sampai saat ini kami belum punya PP dan PMK,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika PP dan PMK sudah terbit, kemudian juknis pelaksanaannya juga sudah ada, pihaknya akan secepatnya memproses perubahan data untuk pembayaran kenaikan gaji PNS.
“Kemudian dengan sendirinya kenaikan gaji pokok ini juga akan berpengruh pada tunjangan jabatan ASN,” pungkasnya. (*)