Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu mengelar sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam ketenagakerjaaan, di Aula Rumah Dinas Walikota, Selasa (09/07/2019).
Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof.dr. Vennetia Ryckerens Danes. MA Ph, mengatakan produknya adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi terhadap wanita itu mewajibkan bahwa negara dan pemerintah untuk tidak melakukan praktek-praktek diskriminasi terhadap perempuan khususnya di bidang Ketenagakerjaan perempuan.
“Ada juga undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi perempuan yang berpartisipasi dalam dunia kerja yaitu jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan bahkan pemberian kesempatan untuk menyusui anaknya serta perlindungan hak – haknya sebagai pekerja,” ujar Vennetia.
Dirinya menghimbau kepada semua pihak untuk mulai hari ini berkomitmen menghentikan diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan dan diskriminasi dalam Ketenagakerjaan. “Semoga pertemuan ini dapat menghasilkan komitmen konkrit untuk melindungi pekerja Indonesia,” terangnya.
Acara sosialisasi tersebut, di hadiri Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Pimpinan OPD Kotamobagu dan para peserta se Bolaang Mongondow Raya.
Penulis: Ainur Rofik