Kotamobagu, FaktaBMR.com – Satu lagi produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Kotamobagu yang saat ini sudah mulai diminati oleh masyarakat, yakni Jus Lemong Cui produksi Cafe DindaZiyah Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Menurut Suhartien Tegela selaku pemilik Cafe DindaZiyah, minuman segar ini semuanya berbahan alami tanpa pengawet atau pemanis buatan
“Jus Lemong Cui atau sering juga disebut di beberapa daerah lain dengan nama Jeruk Kietna, Jeruk Kasturi atau Jeruk Kalamansi, terbuat dari Lemong Cui matang, segar dan sudah berwarna Kuning, Gula Putih asli, Buah Plum Merah, Buah Plum Putih. Kita membuatnya dari bahan alami tanpa pemanis buatan, tanpa bahan pewarna serta tanpa bahan pengawet,” ujar Tien, sapaan akrabnya.
Dirinya mengungkapkan, berbagai manfaat bisa didapatkan dari mengkonsumsi Jus Lemong Cui ini.
“Manfaat minum Jus Lemong Cui ini sangat banyak seperti mengatasi Flu, Pilek, Migren, penyembuhan Obesitas, mencegah Kangker, dan masih banyak lagi yang lainnya,” ungkapnya.
Tien pun menuturkan, awal dirinya berkeinginan membuat Jus ini karena termotivasi saat merasakan Jus seperti ini saat berkunjung ke Jogjakarta.
“Waktu di Jogja, saat saya berkunjung ke salah satu Rumah Makan khas Mongondow, terus disuguhi dengan Jus ini dan langsung saya tanyakan apakah Jus ini terbuat dari Lemong Cui, dan si pemilik rumah makan itupun langsung membenarkannya. Tapi menurut mereka, Jus ini bahannya mereka datangkan dari Medan, padahal di Kotamobagu sendiri maupun Bolaang Mongondow Raya (BMR) merupakan penghasil Jeruk yang biasanya hanya dipakai untuk menghilangkan amis Ikan. Itulah awal ceritanya sehingga saya pun mencoba membuatnya, akhirnya semakin banyak orang yang mau karena merasakan manfaatnya,” tuturnya.
Dirinya menerangkan Jus Lemong Cui ini sudah mulai diproduksinya dalam bentuk kemasan.
“Awalnya hanya di konsumsi di Cafe saja tapi sekarang ini sudah tersedia dalam kemasan, yakni berat 500 Gram Rp 45.000, 350 Gram kami jual Rp. 30.000. Untuk penyeduhannya gampang yakni tinggal mengambil satu setengah sendok makan Jus Lemong Cui, tambahkan Air Dingin serta Es Batu ataupun air hangat, sesuai selera masing-masing dan wadahnya ditutup kembali dengan rapat tanpa perlu diisi dalam lemari pendingin (Kulkas). Saran penyajian juga sudah kita lampirkan dalam kemasan,” terangnya.
Dikatakanya, Jus Lemong Cui, telah mengantongi izin edar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotambagu, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Menurutnya dirinya merasa perlu mengurus dokumen atau perizinan produk yang dikeluar dari industry miliknya, “SPP IRT ini memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan. Setelah mengantongi SPP-IRT ini produk dapat secara legal diedarkan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku bisa lebih mudah memasarkan produk setelah mengantongi SPP-IRT ini. “Nantinya produk kami ini bisa masuk di toko toko atau dititipkan ke penjual. Bahkan Jus Lemon Cui ini juga masuk sebagai salah satu produk unggul Kotamobagu di Sulut Expo yang akan di gelar di Jakarta,” kata Tien.
Tidak hanya berhenti sampai pada pengurus SPP-IRT, rupanya Tien tengah mengurus sertifikat Laik hygiene, “Saat ini dalam proses pengurusan juga sertifikat laik hygiene. Supaya produk kami benar benar terjamin dari kesehatan dan proses pembuatan,” ucap Tien.
Sementara itu, Kepala Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ahmad Yani Umar, saat dihubungi awak media membenarkan home industry Café Dinda yang memproduksi Jus Lemon Cui telah mengantongi SPP-IRT.
“Sudah melewati proses, bahkan sebelum menerbitkan SPP-IRT tim mengunjungi langsung tempat pengolahan. Memang SPP-IRT ini harus dimiliki setiap produk pangan yang hendak diedarkan, konsumen juga lebih aman saat mengkonsumsi produk pangan yang ada SPP-IRT,” jelas Yani.