Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor:59/w-kk/III/2020 tentang peran dunia usaha dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Sehubungan dengan semakin mewabahnya Covid-19 atau virus corona, dunia usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran Covid-19 serta dengan telah ditetapkannya status siaga darurat bencana Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Hal ini berdasarkan keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 170 Tahun 2020 dan Maklumat KAPOLRI Nomor Mak/2/m/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, maka perlu ada tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaku usaha untuk terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan Sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap melakukan dan sesudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran Corona dilingkup dunia usaha.
2. Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk dan himbauan cuci tangan.
3. Jam operasional pusat perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA.
4. Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.