Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tak bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikarenakan Rusunawa Pobundayan dimanfaatkan sebagai tempat rumah singgah pasien covid-19.
Kepala Dinas PRKP, Chelsia Paputungan, mengatakan sejak april Rusunawa Pobundayan sudah dimanfaatkan sebagai tempat isolasi pasien covid 19.
“PAD yang didadapat dari Rusunawa Pobundayan sekitar Rp 400 juta, tapi karena dijadikan tempat karantina covid-19, ya otomatis tidak bisa dapat PAD, dari situ. Dan belum bisa orang masuk dan tinggal di situ,” ujar Chelsia saat ditemui FaktaBMR.com diruang kerjanya. Kamis (02/07/2020) kemarin.
Baca Juga : Dinas PUPR Pacu Pembangunan Jembatan Penghubung Kotamobagu dan Boltim
Ia menjelaskan, nantinya target PAD akan direvisi pada APBD Perubahan 2020. “Kami sudah laporkan soal itu, dan akan direvisi,” jelasnya.
Namun khusus untuk pemeliharaan, tetap dilakukan oleh Dinas PRKP. “Ada anggaran untuk pemeliharaan, sehingga Rusunawa Pobundayan tetap terjaga,” ungkapnya.