Ini Ketentuan Prokes Pada Pemilihan BPD 9 Desa di Kotamobagu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 (Sembilan) desa di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur terus dimatangkan.

Kegiatan yang sempat tertunda akibat pertimbangan zona tinggi penyebaran Covid-19 ini, akhirnya disepakati untuk digelar pada tanggal 1 hingga 3 Maret 2021 dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan.

Dengan adanya ketentuan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Kabid Pemerintahan Masri Mamonto, kembali menghimbau panitia pelaksana (Panpel) masing-masing desa untuk memperhatikan sekaligus memastikan proses pemungutan suara benar-benar berjalan sesuai ketentuan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selengkapnya, berikut ketentuan pemilihan BPD dengan penerapan protokol kesehatan yang wajib diperhatikan dan dijalankan Panitia Pelaksana (Panpel):

1. Waktu penggunaan hak pilih dilakukan secara bergiliran/terjadwal, dengan waktu dan jadwal setiap pemilih ditentukan dalam surat undangan, sebagai langkah untuk pencegahan kerumunan orang.

2. Pemungutan dan penghitungan suara diupayakan dilakukan pada TPS yang berada di ruang terbuka.

3. Dalam hal TPS berada dalam ruang tertutup, maka harus memperhatikan ventilasi dan sirkulasi udara yang baik.

4. Pintu masuk dan keluar di TPS tidak mengunakan pintu yang sama.

5. TPS beserta perlengkapan dan peralatannya dibersihkan atau disemprot dengan disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

6. Selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, TPS beserta perlengkapan dan peralatannya dibersihkan atau disemprot disinfektan secara berkala sesuai kebutuhan.

7. Disediakan tempat duduk untuk pemilih yang menunggu panggilan penggunaan hak pilih, dengan jarak duduk 1 hingga 2 meter.

8. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.

9. Panpel menyiapkan termometer pengukur suhu tubuh.

10. Menyediakan sarung tangan.

11. Panpel mengunakan kemeja lengan panjang, sarung tangan, masker, face shield.

12. Panpel melakukan upaya-upaya pendisiplinan pemilih, pengamat, dan tamu untuk mematuhi protokol kesehatan.

13. Panpel menyediakan/menyemprotkan cairan hand sanitizer ke telapak tangan atau jari pemilihan menggunakan hak pilihnya sebelum dan setelah dicelupkan/ditempel ke dalam tinta yang menjadi bukti penggunaan hak pilih.

14. Panpel memerintahkan pulang kepada pemilih sebelum menggunakan hak pilihnya yang mengajak anak-anak dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan .

15. Panpel memfasilitasi kemudahan bagi pemilih hamil, lansia, suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius dan/atau sakit.

16. Panpel dan petugas keamanan mengatur dan mengendalikan agar tidak terjadi kerumunan di dalam maupun di luar TPS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *