Kotamobau, FaktaBMR.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) masih menunggu pengajuan proposal pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) dari Partai Politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Kotamobagu.
Menurut Sekretaris Kesbangpol, Hendra Makalalag, proposal tersebut menjadi salah salah satu syarat pencairan Banpol. “Sampai hari ini belum ada yang memasukan proposal. Kita harap bisa secepatnya dimasukkan, karena prosesnya membutuhkan waktu,” ujar Hendra, Rabu (06/11/2019).
Ia berharap, semua Parpol peraih kursi di DPRD Kotamobagu baik itu hasil Pemilu 2014 maupun 2019 bisa menerima Banpol tahun ini. “Mengingat sekarang sudah menjelang akhir tahun, maka kami harapkan semua partai politik dapat bekerja sama dengan segera mengajukan permintaan pencairan,” harap Hendra.
Dana Banpol yang akan diterima tiap Parpol bervariasi, karena disesuaikan total perolehan suara yang dikalikan Rp9.700 per suara. “Pencairannya dua tahap. Tahap pertama diterima parpol hasil pemilu 2014, kemudian untuk tahap dua diterima sepuluh parpol hasil pemilu 2019,” jelas Hendra.
Parpol yang akan menerima Banpol tahap I adalah hasil Pemilu 2014. Parpol-parpol tersebut adalah; PAN, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, Hanura, Gerindra dan Demokrat. Banpol yang akan diterima delapan Parpol itu sebesar Rp400.467.733. Sedangkan untuk tahap II akan diterima; PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Hanura, PKB, Demokrat, Gerindra, PKS, PPP dan PAN. 10 Parpol itu akan menerima Rp226.840.966.