Kotamobagu, FaktaBMR.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kotamobagu setiap hari Jumat wajib menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yakni Batik Nasional.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/Setda-KK/15/II/2019, tentang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kotamobagu, yang ditandatangani Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, tanggal 4 Februari 2019.
“Setiap hari Jumat ASN kotamobagu harus menggunakan batik nasional jenis apa saja. Warnanya juga tidak ditentukan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (15/2/2019)
Menurutnya, yang tidak melaksanakan perintah ini, dan ditemukan saat sidak, maka akan ada sanksi yang diberikan yakni pemotongan TPP.