Kotamobagu, FaktaBMR.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi, mengunjungi Dinas Sosial Kotamobagu dalam rangka untuk mendapatkan data dan masukan terkait rencana penyusunan Ranperda Prakasa DPRD tentang fakir miskin dan anak terlantar.
Kepala Dinas Sosial Kotamobagu Sarida Mokoginta, mengatakan adapun draff yang disampaikan oleh tim Bapemperda dari Dinas Sosial menyampaikan beberapa poin diantaranya dari Ranperda ada pasal tentang penanggulangan kemiskinan, fakir miskin, dan anak terlantar tidak semata-mata menjadi satu-satunya tanggung jawab Dinas Sosial.
“Jadi tidak hanya Dinas Sosial saja tapi juga ada SKPD terkait, BUMN, BUMD kemudian sangadi lurah sebagai perangkat terkecil di wilayah yang menjadi basis data awal fakir miskin untuk ada pasal yang sama-sama melakukan tanggung jawab atas permasalahan kemiskinan,” ujarnya.
Selain itu, ada pasal yang mengikat kepada Kepala Desa maupun Lurah dan Aparaturnya apabila ada dari hasil musyawarah itu memunculkan nama penerima bantuan yang sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan bantuan namun ada faktor politik, pertemanan maupun keluarga sehingga mendapatkan bantuan dan memunculkan data palsu atau tidak sesuai keadaan kondisi yang ada, maka level terendah akan menanggung sanksi pidana maupun sanksi administrasi.
“Dari dua poin besar itu dulu yang kami sampaikan ke Bapemperda, kami juga tadi diberikan draff dari Bapemperda, dan Dinas Sosial akan mengkaji dulu dan akan membalas email mengenai draff tersebut tentang apa yang dirasakan oleh Dinas Sosial selama ini yang telah dicover dan semoga Ranperda tersebut bisa bermanfaat dan bisa digunakan di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Sulut,” ungkap Sarida.
Baca Juga : SKPD Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Lelang
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Sulut Winsulangi Salindeho, mengatakan di tahun 2020 kami tetapkan ada tiga Ranperda Inisiatif dari DPRD dan dari tiga itu kami lihat yang harus cepat dilaksanakan adalah tentang penanganan fakir miskin dan anak terlantar.
“Dalam rangka itulah kami datang di Dinas Sosial Kotamobagu untuk mencari data yang nantinya bisa dimasukan dalam ranperda yang akan di tetapkan,” ujar Winsulangi yang pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sangihe.
Menurutnya, yang terpenting yang perlu di perbaiki yaitu data mengenai Fakir miskin dan anak terlantar yang harus diperbaiki,” yang pertama harus ada kejujuran dari perangkat yang ada di bawah dalam menyampaikan data, sebab bisa juga orang yang tidak pantas menerima bantuan namun karena ada faktor politik, pertemanan atau keluarga masuk dalam data penerima dan sebaliknya orang fakir miskin yang semestinya mendapatkan menerima bantuan malah tidak mendapatkan bantuan,” ungkap Winsulangi yang menjadi anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar.
“Saya juga sepakat apa yang disampaikan dari Dinas Sosial, bahwa harus ada sanksi yang diberikan jika ada aparatur yang bermain data dan memasukan data penerima yang tidak semestinya,” pungkasnya.
Ikut dalam kunjugan tersebut diantaranya yaitu Yusra Alhabsyi (PKB), Sherly Tjanggulung (Nasdem), Imelda Rewah (PDIP).