Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menggelar Spectaxcular 2020 untuk mengkampayekan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak. Sabtu (07/03/2020)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, mengatakan tujuan dari acara Spectaxcular ini adalah mengampanyekan penyampaian SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi secara elektronik melalui e-Filing dan eForm.
“Kemudahan dari penyampaian SPT melalui e-Filing dan e-Form maupun pembayaran menggunakan e-Billing memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja cukup dengan gawai yang dimiliki seperti ponsel pintar, tablet atau computer serta koneksi internet tentunya,” ujarnya.
Baca Juga : MTQ ke-7 Tingkat Kotamobagu Resmi Digelar
Sementara, Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, mengatakan pelaksanaan Spectaxcular untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan sadar dan patuh secara sukarela dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan.
Dalam kegiatan ini disediakan pojok pajak untuk melayani pelaporan SPT Tahunan Nomor Identintas Transaksi Elektronik (E-Fin).
“Dengan peningkatan pelaporan pajak ini akan berdampak positif untuk peningkatan penerimaan Pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kotamobagu dari sektor bagi hasil pajak pusat,” ujar Wawali.
Wawali berharap kegiatan ini akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada ASN/TNI/Polri untuk segera menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi melalui E-Filing karena dapat dilaksanakan dimana saja sebab melalui sistem online.
“Saya menghimbau dan mengajak masyarakat Kotamobagu segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019 sebagai bentuk wujud kepedulian sebagai warga negara dalam pembangunan,” ungkapnya.