Kotamobagu, FaktaBMR.com – Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memasukkan pejabat PNS setingkat eselon I dan II untuk menerima gaji 13. Alasannya sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19
“Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).
Baca Juga : Masa Pandemi, Nilai Investasi Jasa Perdagangan di Kotamobagu Tumbuh 60 Persen
Menanggapi hal tersebut, juga dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus.
“Iya sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat eselon II juga menerima gaji 13,” ungkapnya.
Di Kotamobagu, ada 49 PNS eselon II, terdiri dari kepala OPD 43 orang, asisten 3 dan staf ahli 3 orang. “Mereka juga akan menerima gaji 13,” jelasnya.