Esok, Toko Tita Disegel

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu setelah mengeluarkan pencabutan Surat Izin usaha Toko Tita, milik Titi Jonathan Gumoli sejak Sabtu (23/05/2020), selanjutnya akan melakukan melakukan penyegelan sampai batas waktu tidak diketahui.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan hari ini Selasa (26/05/2020), tim Pemkot yakni Pihaknya (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, beserta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-pol PP) Kotamobagu. Turun langsung ke Toko Tita untuk menyampaikan penyegelan esok.

“Karena surat pencabutan izin usaha telah terbit maka harus tidak ada jual beli,” kata Noval.

Senada, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Sahaya Mokoginta, mengatakan sore ini telah disampaikan tidak ada lagi barang jualan di depan toko dan harus segera dimasukkan dalam toko semuanya.

“Minuman bersoda yang didepan toko harus dimasukkan kedalam dan tidak ada lagi proses jual beli. Sebab, esok akan dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP,” ungkap Sahaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray menambahkan, bahwa sejak pagi hari toko tita memang sudah tidak berjualan lagi.

“Tadi saya cek memang toko tita tidak berjualan. Tapi wajib toko tita mengikuti aturan Pemkot,” ungkap Aray.

Menurut, pemilik Toko Tita, Titi Jonathan Gumoli, dirinya akan mengikuti semua proses dan mekanisme aturan Pemkot Kotamobagu.

“Apa yang disampaikan Pemkot akan saya ikuti semua,” ujar Titi.

Soal dirinya dikatakan sakti menurutnya  hanya bahasa media saja. “Kami disini sangat taat aturan sehingga semua proses nanti akan kami ikuti,” ungkapnya.

Dia menambahkan, seluruh minuman soda yang masih ada didepan Toko akan segera dia masukkan dalam toko.

“Semua minuman soda yang ada akan segera saya masukkan dalam toko, sambil menunggu karyawan datang karena sebagian masih libur. Tapi esok sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *