Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Jumat (15/02/2019).
Dari lima Raperda yang dibahas ada tiga Raperda yang diusulkan dari pihak Eksekutif yaitu Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 – 2023, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan permukiman Pemukiman dan tentang Pajak Daerah.
Sedangkan ada dua Ranperda Inisiatif DPRD Kotamobagu yaitu Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dan Pedoman Penataan Kelurahan.
Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, mengatakan dalam penyusunan RPJMD melalui lima pendekatan yakni pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan politik, pendekatan dari atas – bawah (Top-Down), pendekatan dari bawah – atas (Bottom-Up).
“Dengan lima pendekatan tersebut maka secara subtansi Ranperda tentang RPJMD Kotamobagu diharapkan akan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang peran dan posisi Kotamobagu serta tugas dan fungsi Pemerintah Daerah,” terangnya.
Selain itu, juga telah dirumuskan tiga Misi Pembangunan Daerah Kotamobagu tahun 2019 – 2023 yakni meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat berbasis modal sosial melalui pemberdayaan masyarakat,
Meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan dengan inovasi dan kreatifitas yang berbasis potensi ekonomi daerah dan berwawasan lingkungan.
Meningkatkan pelayanan publik dengan berbasis kebutuhan masyarakat dengan data rill didukung teknologi data informasi yang riil dan tata kelola dengan baik.
Kemudian, pihak eksekutif dan legislatif menerima usulan lima Ranperda untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai jadwal yang akan ditentukan berikutnya.
Acara Rapat Paripurna dihadiri oleh Forum Forkompinda Kotamobagu, Pimpinan SKPD Kotamobagu, Camat dan Lurah dan Sangadi se Kotamobagu, serta ASN Lingkup Pemkot Kotamobagu.
Penulis: Ainur Rofik
1 komentar