Kotamobagu, FaktaBMR.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membacakan surat penjatuhan sanksi sedang kepada dua ASN, usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke 72, di Lapangan Boki Hotinimbang, Senin (22/07/2019).
Sanksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 107.a Tahun 2019 Tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Berat Kepada Aparatur Sipil Negara, atas nama Drg Trisutrisno Paputungan, dan Surat Keputusan Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Tingkat Sedang Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 tahun atas nama Yunita Manoppo.
Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta, mengatakan pemberian sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, penjatuhan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik.
Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke 72
“Penjatuhan sanksi terhadap dua ASN ini berdasarkan usulan awal dari SKPD terkait, untuk prosesnya sudah dari awal. SKPD yang bersangkutan langsung yang mengusulkan. Dua ASN ini terkait dengan masalah kehadiran,” ungkap Sahaya.
Menurutnya, Adapun sanksi yang dijatuh kepada Drg Trisutrisno Paputungan adalah penurunan jabatan dari Dokter Gigi muda menjadi Dokter Gigi pertama sejak 1 April 2019 sampai 31 Maret 2020. Sedangkan untuk Yunita Manoppo dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun.
Selain menjatuhi sanksi bagi dua ASN Pemkot Kotamobagu, dalam waktu dekat juga BKPP Kotamobagu akan menjatuhi sanksi kepada tujuh ASN yang terbukti melanggar Netralitas dalam Pileg tahun 2019. Pemberian sanksi ini tinggal menunggu persetujuan dari Majelis Kode Etik.