Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi penjualan produk usaha daerah benih dan bibit tanaman.
Kegiatan Uji Publik ini dilaksanakan di Lembah Bening, Sabtu 12 september 2020, yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi Korompot, Ketua Bapemperda Anugerah Begie Gobel, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, Hendra Dilapanga, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Ramjan Mokoginta.
“Tujuan ranperda ini nantinya untuk dapat mensukseskan petani di Kotamobagu, meningkatkan pendapat ekonomi, sehingga masyarakat dan petani bisa sejahtera,” ujar Herdi.
Ia berharap produk pertanian di Kotamobagu dapat bersaing dengan produk pertanian dari daerah lain.
Baca Juga : 362 Peserta Ikuti SKB Kotamobagu
Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie Gobel, mengatakan secara umum raperda benih dan bibit tanaman dengan kualitas unggul merupakan salah satu modal utama dalam upaya pembangunan bidang pertanian di daerah.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut dapat menyediakan benih dan bibit tanaman untuk dibudidayakan oleh masyarakat di daerah,” ungkap Begie.
Sementara, Kabag Hukum, Hendra Dilapanga, mengatakan berdasarkan ketentuan pasal dan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut restribusi atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah salah satunya berupa benih dan bibit tanaman.
“Oleh karenanya, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan potensi yang diberikan oleh Undang – undang tersebut untuk memperoleh pendapatan asli daerah yang nantinya dimanfaatkan dalam kegiatan penyedia benih dan bibit tanaman yang menjadi kebutuhan masyarakat,” terangnya.