Kotamobagu, FaktaBMR.com – DPRD Kotamobagu mengelar Rapat Paripurna tingkat I dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2020, Senin (05/04/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syarifuddin J Mokodongan SH, setelah diserahkan oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, dihadiri oleh 17 orang anggota DPRD dari 25 anggota DPRD Kotamobagu.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, mewakili Wali Kota Ir Hj Tatong Bara membacakan sambutan yang didalamnya memuat soal penyampaian LKPJ tahun anggaran 2020 tersebut.
Dimana, penyampaian LKPJ itu, merupakan sebuah implementasi dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 17 ayat 2, tentang pemerintah daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020, tentang Peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, penyampaian LKPJ tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, khususnya pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan kalau Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan diserahkannya LKPJ ini, maka sesuai surat yang masuk dari seluruh fraksi menyatakan menyetujui untuk membahas LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020 tersebut,” ucap Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan SH, dalam rapat paripurna itu.