Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu, gelar kegiatan Badan Musyawarah (Banmus), dalam pembahasan agenda kerja Dewan, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Selasa (04/02/2020).
Pembahasan penyusunan jadwal agenda kerja Dewan tidak hanya terencana, namun juga harus sesuai aturan. Sebab, jadwal kegiatan yang telah disusun oleh alat kelengkapan dewan ini merupakan acuan kerja anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Chandra Gobel SE.MEP (Fraksi PDIP) mengatakan, Pembahasan mengacu pada jadwal penyelenggaran reses DPRD Kota Kotamobagu
“Reses akan di laksanakan di dapil masing-masing wilayah Kotamobagu di empat kecamatan, jadwal pelaksanaan tanggal 15 s.d 18 Februari 2020,”ungkap Begie kepada Klik24.id Rabu (5/2).
Menurut dia, Reses merupakan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR.
“Reses dilaksanakan untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam reses kami menampung semua usulan masyarakat, yang tidak semuanya dapat terealisasi, sebab terkadang tidak sinkron antara usulan masyarakat dengan anggaran yang telah di bahas saat Musrembang, sementara pengaturan jadwal kegiatan Banmus, harus mengacu kepada tata tertib Permendagri dan peraturan lain yang memang terkait, agar semua agenda tidak hanya terencana, tapi juga harus sesuai dengan peraturan agar berjalan sinkron, lancar dan tanpa hambatan, dan ini bukan kerja ringan,”pungkas Begie.(*)