Kotamobagu, FaktaBMR.com – Sepuluh Anggota DPRD Halmahera Selatan melakukan studi banding terkait adanya Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Kunjungan tersebut diterima langsung Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae didampingi, Kepala Dinas Kesehatan, KTU RSUD Kotamobagu dan Kabag Hukum.
Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, mengatakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan ini ingin mengetahui bagaimana Pemerintah Kota Kotamobagu menerapkan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sehingga berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah.
“Di daerah mereka memang sudah ada, tetapi ada beberapa yang belum sempurna sehingga mereka datang kesini. Dari pembicaraan tadi mereka mendapatkan informasi bahwa Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kotamobagu sudah ada serta digunakan juga untuk RSUD,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Matangkan Ringroad
Sementara itu, Asnawi Lagalante, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan sekaligus ketua rombongan, mengakui ada beberapa pasal yang belum sempurna dalam Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dimiliki Daerahnya.
“Kita ada pembahasan tentang Perda perubahan retribusi pelayanan kesehatan, ada beberapa pasal yang akan di revisi. Alhamdulilah setelah mendengar penjelasan dari Pak sekkot, Kotamobagu sudah lebih maju beberapa langkah dari kami,” terangnya.
Selain itu dipilihnya Kotamobagau sebagai Daerah tujuan, Asnawi mengakui secara geografis tidak jauh dari Daerahnya.
“Secara geografis cukup dekat, dan dari sisi masyarakat secara budaya tidak jauh berbeda dengan kami sehingga kami memilih Kotamobagu. Nantinya penerapan Perda yang kita akan lakukan tidak akan mengalami kesulitan di lapangan,” Pungkasnya. (*)