Kotamobagu, FaktaBMR.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Kotamobagu mengelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2019, Senin (02/09/2019).
Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menyampaikan pelaksanaan APBD tahun 2019 hingga pertengah tahun 2019 tidak bisa lepas dari berbagai dinamika maupun perkembangan yang juga menuntut adanya perubahan APBD tahun anggaran 2019.
“Perubahan fungsi tersebut terlihat dengan berbagai perubahan yang tercatat dalam rancangan APBD tahun 2019 ini, dimana jumlah pendapatan sebelumnya sebesar Rp697.574.906.904 mengalami kenaikan menjadi Rp700.698.552.069 atau mengalami kenaikan sebesar 0,45 persen,” ujar Nayodo.
Adapun komponen tersebut terdiri dari Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp72.697.765.526, dana perimbangan sebesar Rp541.612.809.000, pendapatan lain daerah yang sah sebesar Rp83.282.332.378, sementara untuk jumlah belanja daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2019 tercatat sebesar Rp717.950.265.263 dan pada draff rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 menjadi sebesar Rp722.376.396.365,15 atau mengalami kenaikan sebesar 0,67 persen. Adapun komponen belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp348.964238173 dan belanja langsung sebesar RP368.610.668.731.
“Adanya peningkatan jumlah belanja daerah tersebut diakibatkan oleh adanya beberapa kebijakan yang harus dilaksakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, baik yang telah direncanakan sebelumnya maupun bersifat isindentil termasuk dalam pencapaian target program dan kegiatan, yang hingga pada pertengahan tahun anggaran 2019 masih sangat memperlukan adanya peningkatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang pada dasarnya dilaksanakan melalui mekanisme perubahan pada APBD Kotamobagu tahun anggaran 2019,” ungkapnya.
Dengan adanya asumsi tersebut maka tentunya diperlukan perubahan atas APBD Kotamobagu yang tidak sesuai lagi dengan kondisi serta perkembangan daerah akibat terjadinya pelampauan proyeksi jumlah pendapatan daerah peningkatan jumlah belanja daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Djaelantik Mokodompit, mengatakan dengan disampaikan ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kotamobagu dan 6 Fraksi Dewan yang telah memberikan pemandangan umumnya, pada prinsipnya menyetujui untuk dibahas ketingkat selajutnya.
“Perlu disampaikan pada kita semua baik legislatif maupun eksekutif bahwa sesuai dengan amanat PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD pasal 15, maka pembahasan ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Anggaran DPRD Kotamobagu,” jelas Djaelantik.
Selaku Pimpinan, Djaelantik berharap Badan Anggaran dan Pemkot Kotamobagu dalam pembahasan selajutnya dapat memanfaatkan dan memaksimalkan waktu yang tersedia dengan selalu mengedepankan profesionalisme agar menghasilkan struktur APBD Perubahan yang efektif guna kepetingan masyarakat dan daerah Kotamobagu.