Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu menggelar Rapat persiapan penilaian sekolah Adiwiyata bersama Kepala Sekolah SD/SMP Kotamobagu, di Kantor DLH, Rabu (19/02/2020).
Asisten II Setda Kotamobagu Gunawan Damopilii saat membuka rapat tersebut mengatakan, penilaian sekolah Adiwiyata mengacu pada aturan baru yakni peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.52/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 tentang mewujudkan sekolah yang berwawasan lingkungan.
“Hal ini untuk menunjang program pemerintah sebagaimana dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang gerakan Peduli dan Budaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) serta mewujudkan sekolah berwawasan lingkungan,” ujar Gunawan.
Baca Juga : Disbudpar Kotamobagu Matangkan JWS 2020
Dalam rapat tersebut, juga membahas tentang pengelolaan sampah yang ada di sekolah. Menurut Gunawan, perlu adanya tata kelola sampah yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Soal sampah perlu adanya kerjasama dengan pihak sekolah. Nah, itu yang kami harapkan guna untuk menunjang program sekolah adiwiyata ini,” pungkasnya.