Kotamobagu, FaktaBMR.com – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu Edo Mopobela saat dikonfirmasi awak media, di ruang kerjanya, mengatakan pelunasan retirbusi kebersihan di Kota Kotamobagu masih diberikan waktu sampai dengan pertengahan Desember nanti.
“Kami berharap dan menghimbau masyarakat, saat ini sudah memasuki akhir November. Kita harapkan sebelum tanggal 15 desember nanti seluruhnya sudah bisa melunasi retribusi kebersihan,” ucap Edo, seraya menyebut kalau proses penagihan retribusi kebersihan itu akan dilakukan oleh aparat Desa dan Kelurahan ke masing-masing Kepala Keluarga (KK).
Baca Juga : Walikota Kotamobagu Terima Penghargaan Siddhakarya Tahun 2020
Dirinya menambahkan, retribusi kebersihan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. “Sebagai salah satu PAD tentunya ini akan digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, yang bisa dirasakan oleh masyarakat juga,” tambahnya.
Edo menyebut kalau pihaknya belum lama ini, telah melakukan rapat kordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu, terkait dengan penarikan retribusi kebersihan itu. “Mereka pemerintah desa dan kelurahan telah memberikan jaminan, kalau retribusi kebersihan itu akan tertagih seluruhnya di pertengahan Desember nanti,” tuturnya.