Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala
Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, mengatakan realisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu sampai dengan 30 Juni 2020, telah menyentuh angka 63, 44 persen.
Menurutnya, angka tersebut terjadi peningkatan dibanding bulan lalu yakni 62,40 persen atau ada penambahan 1,04 persen.
Peningkatan ini tidak lepas dari kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk turun ke sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP, untuk mendata dan menjemput berkas yang belum memiliki KIA.
Baca Juga : Inilah Pemenang Ajang IGA Kotamobagu 2020
Di samping itu katanya, sebagai upaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, ada surat edaran tertanggal 2 Juni 2020 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Kota Kotamobagu perihal persyaratan KIA yang masuk sekolah yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah baik dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP.
“Hal ini juga sebagai tindak lanjut peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dimana KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan berlaku secara Nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan,”ungkapnya.
Lanjutnya, jumlah anak dari Kotamobagu yang wajib KIA adalah 32,480 ribu. “Yang sudah memiliki KIA sampai dengan 30 Juni 2020 yakni 20.606 ribu, dan yang belum memiliki KIA 11.874 ribu,” bebernya.
Ia pun berharap, seluruh orang tua di Kotamobagu yang anaknya belum memiliki KIA agar secara segera mengurus di kantor Dukcapil Kotamobagu dan bisa datang langsung. “Kami juga melayani secara online yakni lewat WhatsApp melalui nomor 0821 089 244 3156,” tambahnya.