Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus memaksimalkan pelayanan pengurusan berbagai jenis dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, mengatakan, sebagai bentuk dukungan suksesnya Pilkada, selain dihari kerja pihaknya juga membuka pelayanan meski dihari libur.
“Masing-masing untuk pelayanan perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan syarat membawa foto copy kartu keluarga, penggantian atau pencetakan KTP-el yang hilang harus menyertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan KTP-el yang rusak cukup membawa fisik KTP lama,” kata Virginia, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga : Steven Kandouw Gelar Silahturami di Desa Moyag Bersatu, Disambut Antusias Warga
Adapun tempat pelayanan selama hari libur tetap dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kotamobagu jalan Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon.
“Untuk waktu pelayanan, Sabtu dan Minggu tanggal 28 dan 29 November serta tanggal 5 dan 6 Desember. Sedangkan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita,” sebut Virgina.
Ia pun meminta para Lurah dan Sangadi (Kepala desa/red) se Kotamobagu untuk menginformasikan hal tersebut kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing.(*)