Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu melakukan monitoring Belajar Dari Rumah (BDR), Rabu (15/07/2020).
Monitoring sekaligus memastikan satuan pendidikan TK/SD/SMP Se-kotamobagu telah siap memasuki Tahun Ajaran 2020/2021.
Monitoring dilakukan sesuau surat edaran nomor 400/Disdik-KK/1111/VII/2020 tentang proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2020/2021 dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Dalam edaran tersebut satuan pendidikan diminta untuk menyiapkan segala ketentuan yang berkaitan dengan protokol kesehatan, diantaranya adalah menyiapkan tempat cuci tangan permanen dan sabun cuci tangan, mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker serta menyiapkan alat pengukur suhu badan (Thermo Gan).
Baca Juga : Hadapi Covid-19, Walikota Kotamobagu Terima Buku Pedoman dari Mendagri
Proses KBM masih menggunakan metode daring dan luring serta melarang kegiatan tatap muka disekolah/kelas sebelum ada petunjuk selanjutnya. Hal tersebut linier dengan Edaran Gubernur Sulut Nomor 420/20.6963/Sekr, dalam edaran tersebut disebutkan bahwa apabila satuan pendidikan yang melanggar surat di edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
BDR mengacu pada edaran Sekretaris Jendral Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 dan edaran ini telah disosialisasikan kepada seluruh Kepala Sekolah TK/SD/SMP dan selanjutnya diteruskan kepada seluruh guru-guru di unit kerja masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini akan dilakukan selama proses BDR ini
berlangsung,
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dalam bidang pendidikan, sehingga dapat dipastikan semua siswa terlayani akan hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dari guru-guru,” ungkapnya.