Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menerima kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Chandra Nurcahyo, di Rumah Dinas Walikota pada Jumat (12/6/2020).
Kepala Diskominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, yang turut mendampingi kunjungan ini mengatakan, pertemuan bersama pihak BPJS ini, membahas persoalan pengajuan klaim penanganan pasien Covid-19 di Kotamobagu.
“Dalam kesempatan ini juga, ibu wali kota minta agar dibangun kantor cabang di BMR. Apalagi RSUD Kotamobagu telah ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Bolmong Raya,” ujarnya.
Baca Juga : TB-NK Serahkan Bantuan Kepada 51 Disabilitas
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nurcahyo, saat ditemui menyampaikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kota atas dukungan penuh yang diberikan mengenai JKM KIS.
“Kunjungan dilakukan dalam rangka supervisi pelayanan untuk covid-19 dan seperti apa kesiapan jajaran BPJS terkait proses percepatan verifikasi klaim covid-19 dan itu sudah kami komunikasikan dengan ibu walikota,” ujar Chandra Nurcahyo.
Menurutnya, ada sejumlah kriteria yang masuk dalam klaim covid. Diantaranya, yang terkonfirmasi covid, yang masuk dalam PDP, serta ODP yang berusia di atas 60 tahun dan bagi yang dibawah 60 tahun disertai penyakit bawaan.
“Tidak hanya peserta JKM, yang bukan peserta apabila terkonfirmasi dari sejumlah syarat, maka akan dijamin oleh negara,” pungkasnya.