Kotamobagu, FaktMR.com – Kepala Bidang Anggaran BPKD Kotamobagu Helfrits Lahimade, melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Anggaran, Yudi Imban, mengatakan Dana Kelurahan (Dankel) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk tahap II, saat ini sudah berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Saat ini sudah ada sebagian kelurahan yang melakukan pencairan, sedangkan sisanya belum. Namun, pada intinya ketersediaan dananya sudah ada, tinggal waktu dari Kelurahannya saja, kapan mau dicairkan,” ujar Yudi, Jumat (27/09/2019).
Baca Juga : Wawali Kotamobagu Tinjau Progress Pembangunan MABM
Menurutnya, sudah tersedianya anggaran, maka akan lebih baik jika pemanfaatan dana tersebut segera dilaksanakan, dengan sisa waktu yang ada.
“Hal ini untuk menghindari pemanfaatan dana melalui berbagai program agar dapat segera terserap, tanpa menyisakan silpa,” ungkapnya.
Sebagai informasi pemanfaatan Dana Kelurahan sudah diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, melalui Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.