Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor 003/Setda-KK/482/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Berdasarkan surat edaran tersebut pada Idul Fitri tahun 2020 ini hanya libur selama satu hari yaitu pada tanggal 22 Mei 2020 sebagai cuti bersama, sementara di hari Selasa tanggal 26 Mei nanti, para ASN sudah harus masuk kantor, dan menjalankan aktifitas pelayanan pemerintahan.
Baca Juga : Pemkot Keluarkan Surat Edaran Larangan Open House Idul Fitri
Dalam surat yang ditandatangani oleh sekda Kotamobagu tersebut menegaskan, seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat edaran ini.
“Apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, agar dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat yang ditandatangani oleh sekda Kotamobagu Ir.Sande Dodo.MT.