Politik, FaktaBMR.co – Mahkamah Partai Nasdem resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian dan mencabut kartu anggota Partai Nasdem kepada Felly Estelita Runtuwene yang merupakan Ketua komisi IX DPR-RI.
Putusan Mahkamah Partai tersebut, berdasarkan permohonan Tatong Bara dengan nomor 08/MPN/DPR RI/SULUT/III/2024/Jkt tanggal 12 April 2024 dalam perkara dugaan pergeseran hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Partai Nasdem Dapil Sulawesi Utara tahun 2024.
Mahkamah partai Nasdem menilai Felly Estelita Estelita Runtuwene (termohon) telah melanggar surat edaran DPP Partai Nasdem nomor 12:SI/DPP-Nasdem/II/2024 yang di tujukan kepada seluruh ketua DPW dan DPD Partai Nasdem seluruh indonesia yang pada pokoknya menegaskan Larangan segala bentuk upaya pergesaran suara secara internal ataupun segala kecurangan yang merugikan Partai Nasdem. Selain itu Mahkamah berpandangan bahwa termohon dalam tiga kali persidangan, yang bersangkutan tidak hadir maka mahkamah menilai bahwa termohon tidak menghargai institusi partai Nasdem termasuk penodaan dan penghinaan terhadap marwah Partai besutan Surya Paloh.
Makhamah juga dalam konklusi nya berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, meyakini Permohonan pemohon Tatong Bara beralasan menurut Peraturan Mahkamah Partai Nasdem.
Dalam amar putusannya Mahkamah Partai Nasdem mengabulkan permohonan pemohon Tatong Bara yang juga merupakan anggota partai Nasdem untuk sebagaian dan Memberhetikan Felly Estelita Runtuwene dengan hormat serta mencabut kartu anggota partai Nasdem paling lambat satu bulan sejak putusan tersebut ditetapkan.
Berdasarkan salinan putusan dengan nomor 8/MPN/DPR-RI/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 ditandatangani
ketua Saur Hutabarat dan anggota yang terdiri dari Abdul Khohar, Elman Saragih, Kleden Suban, Teguh Nirwahyudi, Sedi Fitriani dan Didik Suryantoro.
Diketahui, Tatong Bara merupakan calon anggota DPR-RI dari partai Nasdem Dapil Sulawesi Utara melaporkan dugaan pergeseran hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Sulawesi Utara Partai Nasdem tahun 2024 ke Mahkamah Partai Nasdem pada 12 April 2024. (GM)