Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan, memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat dilihat dari diterbitkannya Empat Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2018.
Walikota mengatakan, pemberantasan korupsi harus didukung dengan peraturan tidak hanya sebatas kata. Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi dan pendampingan pengisian e-filling pada e-LHKPN, yang digelar di aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Kamis (21/03/2019) kemarin.
Baca Juga: Untuk Uphink, Aliansi Jurnalis BMR Gelar Aksi
“Yang pertama adalah Perwako nomor 149 tahun 2018 tentang tindak lanjut penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, kemudian ikut diperkuat dengan Perwako nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu, juga Perwa nomor 121 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya telah menerbitkan Perwako nomor 13 tahun 2012 tentang laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Semoga seluruh regulasi tersebut bisa membentengi daerah ini dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi,” pungkasnya.