Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1441 Hijriah, dalam kaitannya dengan upaya kegiatan pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengimbau masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang. Salah satunya, tidak membuat pasar ramadhan pada tahun ini.
Hal ini tertuang dalam surat imbauan nomor 200/Setda-KK/05/82/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, dengan rujukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 8 Tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulut.
Baca juga : Pemkot Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Untuk Bulan Ramadhan
Dalam surat juga dicantumkan, tidak diperkenankan bagi warga masyarakat membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk berjualan makanan dan minuman berbuka puasa.
“Disarankan hanya menjajakan di halaman atau teras rumah masing-masing dengan ketentuan menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antar pelanggan,wajib menggunakan masker, penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan serta mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran Walikota Kotamobagu,” tulis isi imbauan dalam edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT.
Surat Edaran Imbauan : Klik Disini