Kotamobagu, FaktaBMR.com – Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara mengeluarkan surat himbauan tertanggal 21 Maret 2020, terkait penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu Formasi tahun 2018.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Lembaga Administrasi Negera Republik Indonesia Nomor: 7/K.1/HKM/02.3/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Corona Virus (Infeksi Covid-19) dalam penyelenggaraan pelatihan dan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: 890/381/BPSDMD tanggal 20 Maret 2020 perihal penyampaian Diklat Latsar dengan sistem E-Learning.
Berikut petikan himbauan yang disampaikan:
1. Pelatihan Dasar Calong Pegawai Negeri Sipil Formasi 2018 Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berjalan dengan mengubah pembelajaran klasikal menjadi pembelajaran E-Learning dan penugasan khusus selama masa pandemik infeksi Corona Virus tanpa mengurangi kualitas dan tujuan pembelajaran.
2. Peserta tetap diasramakan dengan pertimbangan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
3. Peserta tetap diasramakan dengan pertimbangan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
4. Peserta yang melaksanakan IB tidak diperkenankan meninggalkan Kota Kotamobagu dengan tetap memperhatikan Social Distancing.
5. Selama berada di asrama kunjungan keluarga akan dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu berkunjung dibatasi pada hari selasa dan kamis pada pukul 20.00 – 21.00 Wita.
b. Dilarang menerima pengunjung yang berasal dari luar Kota Kotamobagu.
c. Dilarang menerima kunjungan dari siapapun yang pernah melakukan kontak dengan orang yang berasal dari luar daerah Kotamobagu sejak tanggal 13 Maret 2020.