Cegah Covid-19, Pemkot Kotamobagu Gelar Pertemuan Bersama Pelaku Usaha

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama perwakilan para pedagang pasar maupun pemilik toko dan swalayan di Kotamobagu,  melakukan pertemuan di aula kantor Wali Kota Kotamobagu. Kamis (9/4/2020).

Pertemuan tersebut, sebagai upaya Pemkot untuk kembali mensosialisasikan beberapa kebijakan pemerintah, terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kotamobagu, dengan membatasi jam operasional perdagangan di Kotamobagu, serta arus lalu lintas yang akan menuju ke pasar tradisional 23 Maret maupun Serasi di wilayah Gogagoman.

Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu menginginkan hal yang terbaik, agar wabah ini tidak sampai ke daerah Kota Kotamobagu.

Dirinya menjelaskan, bahwa hal Ini bukan semata-mata kemauan sepihak pemerintah, tetapi seluruh kebijakan ini sebagai upaya pencegahan, sekaligus melindungi segenap lapisan masyarakat yang ada di daerah kita ini.

“Wabah Covid-19 ini tidaklah main-main. Dimana, dibutuhkan sebuah penanganan serius dari segenap elemen pemerintahan, bersinergi dengan masyarakat. Makanya, bapak dan ibu sekalian kita ajak kesini, untuk berdiskusi mencari jalan yang terbaik, terkait dengan kebijakan pemerintah, utamanya soal pembatasan jam operasional tradisional dan juga toko-toko yang ada,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot dan MUI Kotamobagu Sepakat Ibadah Sholat Dikerjakan di Rumah

Sementara itu, terkait pembatasan akses lalu lalang kendaraan yang akan masuk ke areal pasar tradisional, Pemerintah akan mengkaji lagi hal tersebut. “Akan kita kaji lagi seperti apa. Yang jelas untuk saat ini begitu dulu. Sebab ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan,” jelasnya.

Jika sebelumnya toko, swalayan, retailer dan supermarket memiliki batas operasional dari pukul 09.00-19.00 Wita, sekarang berubah dari pukul 09.00-16.00 Wita. “Ini untuk meminimalisir kerumunan, kita tidak boleh egois. Ini bukan menutup,hanya membatasi demi kemaslahatan bersama. Kita sama-sama tahu Corona ini adalah masalah bersama, sehingga saya berharap pengertiannya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, aktifitas PO sebagai jasa antar penumpang lintas daerah juga diatur, untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang bergerak dibidang kuliner, juga diatur beroperasi dari pukul 16.00-21.00 Wita. “Operasional pasar tidak berubah, tetap dari pukul 05.00-13.00 Wita, kemudian toko, swalayan, retailer, supermarket dari pukul 09.00-16.00 Wita, selanjutnya UMKM hingga pukul 21.00 Wita,” terangnya.

Aturan ini akan terus dievaluasi guna penyesuaian di lapangan. “Ini akan mulai diberlakukan Jumat (10/04/2020) besok. Hari ini masih sebatas pemberitahuan dan sosialisasi, agar para pelaku usaha ini tidak kaget lagi,” pungkas Wawali.

Terpisah, salah seorang pemilik toko yang berlokasi di Jalan Ibolian, mengatakan, tidak bisa berbuat banyak dengan aturan yang telah diterapkan pemerintah. “Tanpa pembatasan ini pun, pembeli sudah sangat berkurang sehingga ini sangat berdampak, tapi mau bagaimana, saya sendiri tidak ada pilihan selain harus ikut pemerintah,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, kabar baiknya adalah, pembatasan ini juga diberlakukan sama dengan supermarket. “Tidak apa-apa, kan adil juga supermarket tutup sama dengan kami, jadi tidak ada tebang pilih. Ya saya hanya bisa berdoa Corona bisa segera berakhir agar kami bisa kembali ke kehidupan normal lagi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *