Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya untuk sementara, masyarakat diimbau agar tidak mendirikan posko di Bulan Suci Ramadhan nanti.
Hal tersebut sehubungan dengan Surat Edaran nomor 200/Setda-KK/05/20 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, Senin (20/04/2020).
Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan
“Kepada masyarakat untuk tidak mendirikan Posko Ramadhan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang di tempat itu,” tulis imbauan dalam surat edaran tersebut.
Warga masyarakat Muslim yang ada di Kotamobagu juga diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak Taubat atau Istighfar memohon Ampun kepada Allah SWT, berdzikir, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah dan meninggalkan permusuhan.
Download Imbauan : Klik Disini