Cegah Covid-19, Berikut Teknis Pengurusan Izin Usaha di Kotamobagu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masa Pandemi Covid-19 terus memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prosedur penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dalam rangka pencengahan Covid-19, berdasarkan pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo maka disampaiakan kepada masyarakat pelaku usaha diantaranya untuk penginputan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) agar dapat menginput sendiri di rumah melalui Website OSS o.id.

Baca Juga : 26 Petugas Kesehatan RSUD Kotamobagu Diisolasi

Dokumen perizinan yang telah di input melalui OSS, dapat diserahkan ke Front Office untuk diverifftasi dan di validasi oleh bidang perizinan. lzin yang telah disetujui dokumen perizinannya dapat di Download melalui Website OSS

Untuk Informasi baik Persyaratan dan juga lama pengurusan dapat dilihat di website DPMPTSP dpmptsp.kotamobagukota.go.id dan pada aplikasi SIMPPELMOB yang dapat di Download pada Playstore. Untuk permohonan selain perizinan berusaha (OSS), dokumen dapat diserahkan di Front Office.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *